Eks Komisioner KPU Gresik Tanggapi Putusan MK soal Ambang Batas Parpol Usung Paslon di Pilkada 2024 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Eks Komisioner KPU Gresik Tanggapi Putusan MK soal Ambang Batas Parpol Usung Paslon di Pilkada 2024

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Syuhud
Rabu, 21 Agustus 2024 11:46 WIB

Mantan Komisioner KPU Gresik, Makmun

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Mantan Komisioner KPU Gresik, Makmun menanggapi (MK) terkait ambang batas syarat partai politik (Parpol) yang bisa mengusung pasangan calon di Pilkada serentak 2024.

Dikatakan Makmun, MK kembali membuat gebrakan dengan mengeluarkan Putusan No 60/PUU-XXII/2024, yang membawa harapan baru bagi proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia, termasuk di Kabupaten Gresik.

"Putusan MK ini sebagai langkah progresif untuk menciptakan kontestasi pilkada yang lebih adil dan memperkaya keragaman calon kepala daerah yang bisa dipilih oleh masyarakat," ucap mantan Komisioner KPU Gresik periode 2014-2024 ini kepada BANGSAONLINE, Rabu (21/8/2024).

Ia mengungkapkan bahwa putusan MK ini merupakan kabar gembira. Terutama bagi partai politik yang selama ini menghadapi tantangan besar dalam proses pencalonan kepala daerah.

“Keputusan ini merekonstruksi syarat pencalonan sehingga lebih memudahkan partai politik untuk mengusung pasangan calon dalam pilkada. Hal ini tentu akan menghadirkan lebih banyak pilihan bagi warga, yang pada akhirnya dapat memperkuat demokrasi di tingkat lokal,” tuturnya.

Dalam konteks Kabupaten Gresik, dengan daftar pemilih tetap Pemilu 2024 adalah 961.992, maka mengikuti Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang berbunyi;

'Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut," jelasnya.

"Sebelumnya syarat bagi calon jalur partai politik adalah 20% jumlah kursi DPRD atau 25% suara sah. Apalagi, partai politik yang tidak dapat kursi di DPRD sekarang juga suara sahnya bisa dihitung sebagai dukungan bagi calon," imbuh Makmun.

Makmun juga menekankan pentingnya mendukung penerapan putusan ini di lapangan agar bisa berjalan dengan efektif.

“Putusan ini sangat progresif dan harus kita dukung penerapan operasionalnya di lapangan. Jika diimplementasikan dengan baik, ini bisa mencegah terjadinya ‘koalisi obesitas’ di parlemen, di mana satu koalisi besar mendominasi dan mengurangi fungsi kontrol yang sehat dalam pemerintahan daerah," jelentrehnya.

Lebih jauh Makmun menyampaikan, putusan ini juga bersifat final dan mengikat, yang berarti tidak ada ruang bagi upaya banding atau penundaan pelaksanaannya.

Dengan pendaftaran calon yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, Makmun mengingatkan partai politik di Gresik untuk segera melakukan konsolidasi dan memanfaatkan waktu yang tersisa.

“Masih ada waktu bagi partai politik untuk mempersiapkan diri dan memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya," pungkasnya.(hud/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video