Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Zainal Abidin
Kamis, 22 Agustus 2024 19:45 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ngawi mengamankan seorang pria yang dicurigai hendak menjual narkoba di Dusun Banyuasin, Desa/Kecamatan Karanganyar, Senin (19/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka berinisial DMA (20) yang diketahui warga Sragen, Jawa Tengah.
BACA JUGA:
Kapolres Ngawi Lakukan Pengecekan Gaktibplin untuk Seluruh Personelnya
Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Polres Ngawi Gelar Sispamkota
Wanita Pengedar Sabu Seberat 24 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?
Selundupkan Sabu di Sandal usai Sidang, Polisi Selidiki Tahanan Lapas Ngawi
Selain itu, lanjutnya, juga mengamankan barang bukti berupa obat-obatan terlarang, seperti obat penenang, simultan, dan berbagai jenis obat palsu.
"Tersangka DMA, kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Ngawi, berikut barang buktinya," tuturnya, Kamis (22/8/2024).
Dwi menyebutkan, barang bukti yang disita adalah satu buah plastik berwarna ungu yang berisi satu kardus warna coklat dan dalamnya berisi satu plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 300 butir pil koplo dari berbagai jenis.