Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi

Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Zainal Abidin
Kamis, 22 Agustus 2024 19:45 WIB

Pelaku pengendar narkoba saat diamankan oleh anggota Satreskoba Polres Ngawi, beserta barang buktinya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak kesehatan masyarakat dengan mengedarkan obat-obatan ilegal. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di Ngawi," tegasnya.

Kasus ini, menjadi perhatian khusus, mengingat dampak serius yang ditimbulkan oleh peredaran obat-obatan tanpa izin. Kapolres Ngawi juga mengimbau kepada masyarakat, untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya peredaran obat-obatan mencurigakan di lingkungan mereka.

Selain itu, Dwi berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Akibatnya, pelaku terkena pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun," tegas AKP.Ipung Kasat Reskoba. (nal/rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video