Apakah Pengobatan Penyakit Cacar Monyet Bisa Ditanggung BPJS? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Apakah Pengobatan Penyakit Cacar Monyet Bisa Ditanggung BPJS?

Editor: Annisa'a Ambarnis
Minggu, 25 Agustus 2024 07:30 WIB

Apakah Pengobatan Penyakit Cacar Monyet Bisa Ditanggung BPJS?. Foto: Ist

Mekanisme pengobatan peserta JKN yang terkena Mpox tidak berbeda dengan proses pada umumnya.

Pasien bisa langsung datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar lalu dokter akan melakukan pemeriksaan.

Jika menurut dokter pengobatan bisa dituntaskan di FKTP, pasien tidak perlu dirujuk. Sebaliknya, jika dibutuhkan tindakan lebih lanjut, pasien akan dialihkan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRL).

Dilansir dari Indonesiabaik.id, Kemenkes menanggung pembebasan pembiayaan pasien yang terkena Mpox apabila wabah ini termasuk ke dalam penyakit infeksi emerging (PIE).

Berdasarkan laman resmi Kemenkes, Mpox termasuk ke dalam kategori PIE bersamaan dengan Covid-19, Avian Influenza (H5N1) pada manusia dan hewan, MERS, Polio, Penyakit Virus West Nile, Demam Kuning, Legionellosis, Meningitis Meningokokus, Listeriosis, Crimean-Congo Haemorrhagic Fever, Penyakit Virus Hanta, dan Penyakit Virus Chandipura.

(ans)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video