Kawal Putusan MK, Gabungan Aliansi Mahasiswa Ngajuk Berdemo di DPRD Desak Empat Tuntutan
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Selasa, 27 Agustus 2024 11:50 WIB
NGANJUK,BANGSAONLINE.com - Gabungan Aliansi Mahasiswa Nganjuk berdemo di DPRD Kabupaten Nganjuk menolak Revisi UU dan Kawal Putusan MK, Senin (26/8/2024).
Sebelum menggelar aksi, ratusan massa berkumpul di Pendopo KRT Soesro Koesoemo dan mendapat kawalan dari Kepolisian.
BACA JUGA:
Persiapan Pilkada 2024, Bawaslu Nganjuk Ikuti Rapat Kerja Teknis Rumah Data
Paripurna DPRD Nganjuk: Mendengar Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi
Ciptakan Nganjuk Adaptif dan Inovatif, Aushaf Fajr Dorong Peran Pemuda
Ketua PKS Jatim Serahkan SK DPP untuk Marhaen Djumadi, Slamet Junaidi, dan Sugiri Sancoko
Dengan membawa spanduk dan pengeras suara, mereka menyuarakan empat tuntutan.
Pertama, mereka menuntut agar DPRD Kabupaten Nganjuk untuk bisa mendesak DPR RI dalam tidak adanya pembahasan ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada;
Kedua, menuntut DPRD Kabupaten Nganjuk untuk mendesak DPR RI agar bisa mentaati dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK);
Ketiga para lembaga tinggi Negara yakni Presiden, DPR, MA, dan MK untuk tidak sewenang - wenang dalam membuat peraturan;
Terakhir, mendesak Presiden Joko Widodo untuk bisa bersifat netral sebagai Kepala Negara dan tidak ikut campur dalam urusan Pilkada 2024 ini.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengungkapkan, dalam keputusan MK di DPR RI kemudian diadakan pembahasan kurang lebih menolak keputusan MK dan menganulir keputusan MK.