Racik Jamu, Warga Madiun Ditangkap Gara-gara Takarannya Dinilai Membahayakan
Minggu, 30 Agustus 2015 21:32 WIB
Kepada polisi, Saifudin mengaku tidak memiliki keahlian farmasi untuk meracik obat tersebut. Ia hanya sekolah hingga tamat SMP. “Adapun keahlian meracik obat itu diperoleh dari neneknya yang diajarkan secara turun-temurun dalam keluarganya,” kata Gaguk.
KBO Satresnarkoba Polres Madiun Gaguk Hariyanto itu lalu menyatakan keyakinannya bahwa jamu racikan Saifudin yang dibuat berdasarkan resep warisan neneknya itu sangat berbahaya jika dikonsumsi warga. Sebab, menurut dia, selain tidak memiliki izin edar, jamu tersebut juga tidak diracik sesuai aturan kesehatan yang berlaku.
Saifudin kini dijerat polisi Madiun dengan Pasal 197 serta Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Dengan pasal-pasal itu, Saifudin kini terancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda hingga Rp1 miliar. (slp/lan)