Penyelesaian Hukum dalam Kasus Muktamar ke-33 NU | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Penyelesaian Hukum dalam Kasus Muktamar ke-33 NU

Selasa, 01 September 2015 18:32 WIB

Salahuddin Wahid.

5. Bagi masyarakat di luar NU, mungkin masalah Khashaish Aswaja itu bukan masalah penting, tetapi bagi para ulama NU khususnya bagi kiai pesantren, Aswaja itu adalah ajaran yang menjadi dasar dari organisasi NU. Boleh dibilang seperti kedudukan Pancasila bagi Republik Indonesia. Begitu pentingnya Aswaja itu bagi kiai-kiai pesantren, sehingga para ulama bisa menjawab upaya pembelokan ajaran melalui gerakan budaya untuk menentang hasil Bahtsul Masa'il tentang Khashaish Aswaja itu. Masalah ini bagi mereka lebih penting dari pada masalah kepengurusan. Gerakan itu dilakukan untuk menggalang kekuatan budaya NU melalui sejumlah pesantren bersejarah seperti Pesantren Syaikhona Kholil di Bangkalan, Pesantren Tebuireng, Pesantren Asembagus Situbondo. 

6. Oleh karena itu Kemenkumham harus memberi perhatian yang cukup besar terhadap permohonan pemblokiran tersebut di atas. Penyelesaian hukum harus lebih didahulukan dibanding penyelesaian politik. Yang dimaksud dengan penyelesaian politik ialah diterimanya "PBNU Hasil Muktamar ke 33" oleh Presiden di Istana pada 27/8/2015. Selanjutnya Presiden perlu mempertimbangkan kehadiran dalam acara seremonial seperti pelantikan PBNU. 

7. Diterimanya "PBNU" yang bermasalah dan ditolak sebagian besar PWNU dan PCNU oleh Presiden Jokowi di Istana, menunjukkan bahwa Presiden perlu mendapat informasi yang lebih berimbang tentang pelaksanaan Muktamar hingga bisa memahami adanya penolakan kuat terhadap hasil Muktamar ke 33 NU. Presiden perlu dan bisa meminta masukan dari sejumlah pihak tentang adanya masalah didalam penyelenggaraan Muktamar ke 33 NU. Masalah ini begitu gamblang dan di depan mata, sehingga Presiden bisa memperoleh informasi yang seimbang dan utuh. 

8. Dalam kaitan menyikapi Hasil Muktamar ke 33 NU ini, Pemerintah harus lebih mengutamakan penyelesaian hukum dibanding penyelesaian politik. Jangan sampai pertimbangan politik mengalahkan proses hukum. Proses mediasi yang juga merupakan bagian dari penyelesaian hukum dapat dilakukan oleh Kemenkumham atau Kemendagri. Jangan sampai sinyalemen adanya penyimpangan terhadap ajaran NU yang dilakukan dalam Muktamar yang bermasalah, diabaikan oleh Pemerintah dan penyimpangan itu disahkan oleh Pemerintah. Ini sama saja dengan membiarkan terjadinya perubahan terhadap Pancasila yang dilakukan didalam Sidang MR yang bermasalah.

 

 Tag:   Opini muktamar-nu

Berita Terkait

Bangsaonline Video