Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Sabtu, 28 September 2024 16:01 WIB

Tersangka SS saat diperiksa petugas. Foto: Ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - SS (58), pria asal Kecamatan Purwoasri, ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres lantaran melakukan tindak pidana asusila terhadap anak perempuan di bawah umur.

Kasatreskrim Polres AKP Fauzy Pratama menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban, pada Jumat (6/9/2024) lalu.

"Atas dasar laporan tersebut, selanjutnya kami memintai keterangan saksi-saksi serta melakukan serangkaian penyelidikan," tutur Fauzy, Sabtu (28/9/2024).

Peristiwa tindak asusila berupa pencabulan tersebut diduga terjadi sekitar bulan Agustus 2024. Saat itu, korban yang masih berusia 6 tahun bermain ke rumah pelaku yang kebetulan tidak jauh.

Sesampainya di rumah, korban disuruh masuk ke kamar. Pelaku kemudian menutup pintu kamar.

"Di kamar tersebut, korban disuruh melepas pakaian oleh terduga pelaku. Terduga pelaku kemudian melakukan aksinya mencabuli korban," ucap Fauzy.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video