Polres Ngawi Bekuk Pelaku Pelecahan Seksual Bermotor, Motifnya Habis Nonton Video Porno
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Zainal Abidin
Kamis, 10 Oktober 2024 19:16 WIB
Setelah tiga saksi diperiksa oleh satuan fungsi Reskrim Polres Ngawi, akhirnya pemuda yang berinisial TF bin TM yang merupakan warga Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Motif tersangka, karena sebelumnya menonton video porno sehingga membuatnya termotivasi ingin melakukan tindak pidana pelecehan, dan baru pertama kali dilakukan," terang Kapolres Ngawi.
Dan saat ini pelaku sudah diamankan dipolres Ngawi bersama barang bukti yang disita
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol : AE 5864 JI
- 1 (satu) buah Helm full face merk JPX warna dominan merah
- 1 (satu) buah Hoodie warna krem dan 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam.
Akhirnya pelaku tersebut harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
"Kepada tersangka kami terapkan pada pasal 289 dan atau 281 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 4 bulan," pungkasnya.(nal/van)