Polres Ngawi Bekuk Pelaku Pelecahan Seksual Bermotor, Motifnya Habis Nonton Video Porno | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Ngawi Bekuk Pelaku Pelecahan Seksual Bermotor, Motifnya Habis Nonton Video Porno

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Zainal Abidin
Kamis, 10 Oktober 2024 19:16 WIB

Rilis pers Polres Ngawi pengungkapan kasus pelecehan seksual

NGAWI,BANGSAONLINE.com -   berhasil menangkap TF (18) pelaku dengan korban wanita inisial S di Desa Macanan saat berkendara dengan sepeda motor.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat memimpin rilis pers pengungkapan kasus tersebut membeberkan, bermula saat S mengendarai sepeda motor di jalan raya Dadapan-Soco tepatnya masuk Dusun Ngijo, Desa Macananm Kecamatan Jogorogo, Selasa (30/7/2024).

Sekira pikul 07.10 WIB, tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor honda beat putih merapat ke sepeda motor korban.

Setelah itu pelaku meraba area sensitif korban. Korban pun kaget hingga hampir terjatuh dari sepeda motornya.

"Kejadiannya, pada saat yang sama pelaku membuntuti korban dari arah belakang dan memepet korban secara sejajar disebelah kanan," jelas Kapolres Ngawi AKBP.Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat memimpin konferensi pers pada Kamis (10/10/2024) di depan Media Center .

Pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban dengan tangan kirinya sebanyak 2 (dua) kali. Usai melancarkan aksinya pelaku langsung tancap gas, kabur meninggalkan korban.

Dari kejadian yang menimpanya, korban berhenti dan menceritakan kepada salah satu saksi yang juga berada di lokasi dan melihat kejadian tersebut.

Selanjutnya korban pulang dan menceritakan kepada P (51) suami korban. Atas kejadian tersebut korban melapor ke polsek Jogorogo kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Tiger .

Setelah tiga saksi diperiksa oleh satuan fungsi Reskrim , akhirnya pemuda yang berinisial TF bin TM yang merupakan warga Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Motif tersangka, karena sebelumnya menonton video porno sehingga membuatnya termotivasi ingin melakukan tindak pidana pelecehan, dan baru pertama kali dilakukan," terang Kapolres Ngawi.

Dan saat ini pelaku sudah diamankan dipolres Ngawi bersama barang bukti yang disita

- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol : AE 5864 JI

- 1 (satu) buah Helm full face merk JPX warna dominan merah

- 1 (satu) buah Hoodie warna krem dan 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam.

Akhirnya pelaku tersebut harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

"Kepada tersangka kami terapkan pada pasal 289 dan atau 281 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 4 bulan," pungkasnya.(nal/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video