Joko Bakal Ditahan Senin Depan, Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik Rp 17,6 Miliar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Joko Bakal Ditahan Senin Depan, Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik Rp 17,6 Miliar

Editor: Tim
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Jumat, 11 Oktober 2024 09:59 WIB

Mobil tahanan Kejari Gresik yang digunakan membawa para tahanan ke Rutan Banjarsari. FOTO: SYUHUD/BANGSAONLINE.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan negeri (Kejari) Gresik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam pusaran dugaan korupsi hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan anggaran dari APBD-Perubahan (APBD-P) Gresik 2022 sebesar Rp 17,6 miliar.

Mereka adalah, mantan , Usaha Kecil, Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Gresik, Malahatul Farda. Dia sudah divonis 1,6 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara oleh Hakim PN Tipikor Surabaya.

Ryan Fibrianto selaku penyedia barang. Direktur Direktur PT Alam Sejahtera Abadi dan CV. Ratu Abadi ini telah divonis Hakim PN Tipikor Surabaya dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

Sebelumnya, Farda ditahan di rumah tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme pada 22 Februari 2024.

Sementara Ryan ditahan di Rutan Banjarsari Kecamatan Cerme pada 29 November tahun 2023.

Kamis (10/10/2024) kemarin, giliran menahan Kabid Koperasi dan UKM Diskop Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasar di Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme. Dia akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

Dengan demikian, dari 4 parang yang telah ditetapkan tersangka oleh , tinggal Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskop Gresik, Joko Pristiwanto yang belum ditahan.

Sebelumnya, Joko ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Gresik Nomor : Print 361/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024.

Informasi yang didapatkan BANGSAONLINE.com menyebutkan sejatinya Joko akan ditahan bersamaan Siska pada Kamis (10/10/2024). Namun, saat dilakukan pemanggilan Joko mangkir alias tidak datang.

Kabarnya Joko sedang sakit, sehingga penyidik pidana khusus (Pidsus) menjadwalkan pemanggilan ulang untuk proses penahanan.

Joko jika kondisinya dinyatakan sehat oleh tim medis kabarnya akan dilakukan penahanan pada Senin (14/10/2024), pekan depan.

Pemeriksaan kesehatan oleh tim medis kepada tersangka sebelum dilakukan penahanan selalu dilakukan oleh . Seperti saat akan menahan Fransiska Dyah Ayu Puspitasa. Sejumlah petugas medis melakukan pemeriksaan kesehatan Siska sebelum dilakukan penahanan.

"Joko dijadwalkan dilakukan penahanan Senin," kata salah satu jaksa Pidsus . (hud)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video