PBNU Masih Sengketa, FL-PWNU Minta Said Aqil Patuh Hukum
Sabtu, 05 September 2015 21:04 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Halim Mahfudz, juru bicara Forum Lintas-Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (FL-PWNU) menyatakan bahwa pengukuhan Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU) yang dilangsungkan di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat tidak berarti pengesahan bagi PBNU pimpinan KH Ma'ruf Amin dan KH Said Aqil Siraj. FL-PWNU mengingatkan semua pihak untuk mematuhi hukum karena FL-PWNU sedang membongkar kecurangan, manipulasi dan dugaan tindak kriminal selama Muktamar NU di alun-alun Jombang.
Menurut dia, jalur hukum adalah langkah bermartabat dalam menghentikan kedzaliman sebagai bagian dari ibadah amar ma’ruf nahi munkar yang kini dilakukan FL-PWNU. Menurut dia, langkah apapun yang dilakukan harus menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab faktanya, kini PBNU masih sengketa dan berperkara di pengadilan.
BACA JUGA:
Mitos Khittah NU dan Logika Kekuasaan
Kembangkan Kewirausahaan di Lingkungan NU, Kementerian BUMN Teken MoU dengan PBNU
Konflik Baru Cak Imin, Istri Said Aqil Mundur dari PKB, Akibat Khianat saat Muktamar NU?
Emil Dardak Dukung Muktamar NU ke-35 di Surabaya
Ia menilai NU di bawah Said Aqil makin jauh dari kultur NU. “Dalam sejarah NU tidak dikenal istilah pengukuhan, yang ada, kalau pengurus sudah lengkap maka dilakukan ta’aruf, perkenalan, kepada masyaraat dan pemerintah,” ujar Halim Mahfudz di Jakarta kemarin.
“Itu pun harus diketahui bahwa Pemerintah bukan atasan PBNU, jadi tidak ada hak melantik atau mengukuhkan. Kehadiran pemerintah sama sekali bukan berarti pengesahan pengurus yang masih bermasalah karena masih digugat baik pidana maupun perdata,” lanjutnya. Menurut Halim, pengesahan pengurus itu bukan oleh kekuasaan tetapi nanti oleh pengadilan.
Ancaman