Said Aqil: Umat Beriman Bukan Monopoli Islam, Yahudi - Kristen juga Beriman | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Said Aqil: Umat Beriman Bukan Monopoli Islam, Yahudi - Kristen juga Beriman

Sabtu, 19 September 2015 00:57 WIB

Said Aqil Siraj. foto: kiblat.net

”Kata pengacara materinya disempurnakan dulu,” kata KH Jamaluddin Mariajang. Jadi pencabutan itu hanya sementara. Karena 24 PWNU yang tergabung dalam FL-PWNU segera memasukkan gugatan lagi begitu materi gugatannya selesai disempurnakan.

Sebelumnya, Robikin Emhas, kuasa hukum KH Said Aqil Siroj mengirim SMS ke semua pihak, termasuk media massa, yang isinya mengabarkan bahwa gugatan telah dicabut oleh Kiai Jamaluddin Mariajang. 

Seperti diberitakan, gugatan FL-PWNU itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 September 2015 karena penyelenggaraan Muktamar NU ke-33 di alun-alun Jombang Jawa Timur dianggap cacat hukum. Yang jadi tergugat adalah Said Aqil Siroj selaku Ketua Umum PBNU periode 2010-2015 dan pihak yang mengaku sebagai Ketua Umum PBNU 2015 – 20120. Selain itu Ketua Panitia Muktamar NU ke-33 Imam Aziz dan Saifullah Yusuf sebagai Ketua Panitia Daerah Muktamar NU juga digugat.

Mereka dianggap melakukan pelanggaran hukum dalam Muktamar NU, diantaranya, memaksakan penerapan system Ahlul Halli Wal Aqdi (Ahwa) untuk pemilihan Rais Am Syuriah PBNU dan manipulasi tabulasi anggota AHWA. (Baca juga: -lima-pwnu-nyatakan-sikap" style="background-color: initial;">Makin Meluas Penolakan terhadap Hasil Muktamar NU, Lima PWNU Nyatakan Sikap)

Peserta Muktamar abal-abal yang disusupkan ke dalam Muktamar NU juga digugat. Begitu juga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PBNU yang diketok tanpa memberi kesempatan bicara kepada muktamirin. (ma)

 

 Tag:   muktamar-nu

Berita Terkait

Bangsaonline Video