Sidang Gugatan Muktamar NU ke-33 Digelar, Said Aqil Dianggap Bukan Ketum PBNU | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Gugatan Muktamar NU ke-33 Digelar, Said Aqil Dianggap Bukan Ketum PBNU

Rabu, 21 Oktober 2015 22:59 WIB

Kerusuhan yang terjadi saat sidang pleno tatib Muktamar NU ke-33 Jombang. foto: rony suhartomo/BANGSAONLINE

Dijelaskan, dalam gugatannya, pihak penggugat meminta kepada majelis hakim agar tidak mensahkan hasil Muktamar lantaran banyak pelanggaran hukum dalam proses pelaksanaannya.

"Kami meminta agar majelis hakim menyatakan tidak sah serta tidak dipunyainya kekuatan hukum mengikat proses pelaksanaan dan hasil-hasil atau keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh Muktamar," tambah Ima, panggilan akrabnya.

Pihak penggugat juga meminta kepada Negara RI Cq Pemerintah RI Cq Menkumham untuk tidak menyetujui dan/atau mengesahkan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Kepengurusan Nahdlatul Ulama dan/atau Hasil-Hasil Keputusan Muktamar Ke-33 Nahdlatul Ulama di Jombang pada tanggal 1 Agustus sampai dengan 5 Agustus 2015 sampai dengan putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Diakhir pers realeasenya, Ima menyatakan, tergugat I KH Said Aqil Siradj sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmat 2010-2015 dan sebagai orang yang mengaku sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmat 2015-2020, H. Imam Azis sebagai Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Muktamar Ke-33 NU (Tergugat II), serta H. Saifullah Yusuf sebagai Ketua Panitia Daerah Penyelenggara Muktamar Ke-33 NU (Tergugat III) hadir dalam persidangan tersebut dengan diwakili kuasa hukum mereka, Syamsudin, SH, dkk. Sidang sendiri diagendakan digelar dua pekan mendatang. (dio/rev)

 

 Tag:   muktamar-nu

Berita Terkait

Bangsaonline Video