JK Jijik Dengar Rekaman Freeport, Rizal Ramli: Debat Freeport Konflik Antargeng | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

JK Jijik Dengar Rekaman Freeport, Rizal Ramli: Debat Freeport Konflik Antargeng

Jumat, 04 Desember 2015 01:06 WIB

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

Kedua, lanjut dia, harus bertanggung jawab atas proses limbah. "Itu ada laporannya semua bagaimana tanya saja bekas-bekas Dirjen KLH bagaimana membuang limbah seenaknya tanpa proses," tuturnya.

Ketiga, kata dia, wajib membangun smelter atau fasilitas pengolahan hasil tambang. Sesuai undang-undang, kata dia, harus melaksanakan hal demikian pada tahun 2009.

Namun, kata Rizal, terus menunda-nunda pelaksanaan itu. Terakhir, kata dia, mengenai divestasi.

"Jadi di luar perdebatan yang kiranya seru, ramai di DPR kemarin, kita jangan lupa arahnya, Indonesia harus dapat manfaat lebih besar dari karena selama ini dirugikan. Di luar itu, kita anggap saja ini perebutan antargeng yang berebut daging lah, apalah kue," ungkapnya.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan bahwa Ketua DPR Setya Novanto bisa dikenakan pasal penipuan jika PT Indonesia merasa dirugikan dan melaporkan politikus Golkar ini ke pihak Kepolisian. Badrodin mengaku mengikuti proses persidangan kasus tersebut di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.

"Seperti yang saya sampaikan ini bisa saja ini ada tindakan penipuan, dari sisi PT apabila ini merasa dirugikan. Sementara kalau dari hasil semalam belum terlihat, apakah ini tipikor atau pidana umumnya," kata Badrodin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12).

Namun kasus tersebut tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu, dia mengatakan, perlu penelitian dan pengkajian terhadap kasus itu.

"Tadi saya tanyakan ke Jamintel, ini masih dalam penyelidikan artinya kalau penyelidikan itu masih melakukan penelitian termasuk mencari fakta-fakta hukum apakah betul sudah terjadi tindak pidana dan pidana apa," kata dia.

"Jadi makanya Kejagung masih melakukan penelitian belum sampai pada penyidikan. Makanya nanti akan disimpulkan. Karena belum jelas ini apakah Tipikor apa tindak pidana umum. Kalau pidana umum kita juga akan turun. Makanya kita masih tunggu gimana di MKD nya. Ini kan belum. Dari pihak PT kan juga belum," sambung dia.

Meski rekaman telah mengungkapkan adanya negosiasi kontrak PT , dia mengatakan, bahwa rekaman yang diputar dalam sidang MKD DPR belum bisa menjadi bukti penipuan. Dia menegaskan, perlu kerja sama dengan PT untuk mengungkap kasus itu.

"Kita perlu kerjasama, kalau PT tidak mau kan juga nggak bisa kita tangani. Bukan soal ada tidaknya laporan, perlu ada kerjasama dengan PT , bagaimana mungkin kita menangani kasus kalau yang dirugikan sendiri tidak bersedia. Ini yang jadi persoalan," tutup dia. (det/kcm/tic/mer/rev)

 

 Tag:   DPR RI Freeport

Berita Terkait

Bangsaonline Video