Sidang Kasus Setya Novanto, Bukti Cukup untuk Tetapkan Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Kasus Setya Novanto, Bukti Cukup untuk Tetapkan Tersangka

Sabtu, 05 Desember 2015 00:45 WIB

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin saat menghadiri sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. foto: merdeka.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, lembaganya masih terus menyelidiki kasus dugaan pemufakatan jahat dalam lobi perpanjangan kontrak karya PT Indonesia yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Dia mengatakan sedang memburu orang yang berpotensi sebagai tersangka setelah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi.

"Kalau proses hukum ada bukti tentu ada tersangkanya dong, tentu kita cari yang berpotensi menjadi tersangka siapa," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (4/12) dilansir detikcom.

"Menangani perkara korupsi ini tak semudah membalikkan telapak tangan. Kami akan tangani secara obyektif," kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, bukti berupa rekaman percakapan yang diserahkan oleh Presiden Direktur PT Indonesia Maroef Sjamsoeddin secara substansi sudah sangat cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, kata dia, Kejaksaan masih harus mendalaminya lagi untuk menguatkan penetapan tersangka kepada pihak yang hingga kini masih dirahasiakannya itu.

"Jadi bukan ilegal. Saya melihat substansinya saja, dan itu diakui oleh yang melakukan rekaman itu. Kami akan kroscek dan verifikasi tim penyelidik sudah komunikasi dengan ahli dari ITB biar semua clear," katanya.

"Kebenaran harus kita ungkapkan, korupsi tak harus nunggu transaksi," imbuhnya.

Prasetyo mengatakan, rekaman percakapan yang durasinya 1 jam 27 menit itu bukanlah suatu laporan biasa. Apalagi, di dalamnya banyak pihak pemangku kepentingan di pemerintahan. Ditambah adanya unsur dugaan korupsi dengan dasar pemufakatan jahat dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.

"Penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan bukti. Nanti kami lihat semua, ungkap kebenarannya," ujarnya.

"Ada yang lebih penting dibanding masalah pencatutan nama (Presiden Joko Widodo), yaitu unsur korupsinya. Sekarang lagi kami pelajari," ujar Prasetyo.

Menurut Prasetyo, jika pemufakatan jahat itu terjadi, negara akan rugi besar. Apalagi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sampai dilangkahi.

Delik pemufakatan jahat itu diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Berikut aturan itu beserta pasal lain yang relevan.

Pasal 15:

Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, sampai dengan Pasal 14.

Pasal 3:

1 2

 

 Tag:   DPR RI Freeport

Berita Terkait

Bangsaonline Video