Plin Plan, Menteri Jonan Cabut lagi Larangan Ojek Online | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Plin Plan, Menteri Jonan Cabut lagi Larangan Ojek Online

Jumat, 18 Desember 2015 16:50 WIB

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. foto: beritatrans

Meski begitu, kata Jonan, terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dia menganjurkan pengelola transportasi umum berbasis online berkonsultasi dengan Korps Lalu Lintas Polri.

Larangan terhadap transportasi umum berbasis online, seperti Go-Jek, Uber, dan GrabTaxi, tertuang dalam surat bernomor UM.302/1/21/Phb/2015 tertanggal 9 November 2015. Surat ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Alasannya, transportasi umum berbasis online itu tidak termasuk kategori angkutan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat itu, Jonan menilai transportasi umum berbasis online yang mengangkut orang maupun barang dengan memungut biaya kerap menimbulkan pro dan kontra. Jonan juga meminta Polri menindak pemilik kendaraan umum berbasis online yang masih beroperasi.

Larangan Jonan itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis kemarin. 

Sumber: tempo.co

 

sumber : tempo.co

 Tag:   Kemenhub

Berita Terkait

Bangsaonline Video