Angkut Pasir Ilegal, Tujuh Truk Tronton di Bojonegoro Diamankan Polisi
Rabu, 13 Januari 2016 15:21 WIB
Penangkapan itu, kata dia, berawal dari laporan masyarakat jika beberapa minggu terakhir banyak kendaraan truk tronton yang bermuatan pasir melintasi jalan Bojonegoro. "Petugas kami melakukan penghadangan di wilayah Baureno (jembatan timbang). Di situ didapati iring-iringan sebanyak tujuh truk tronton dan langsung kita hentikan," jelasnya.
Ternyata usai dilakukan pengecekan, para supir hanya bisa menunjukkan nota barang berupa pasir dari CV Trista Adi Sejahtera yang beralamat di Blora, Jawa Tengah. Menurut keterangan para supir, pasir diambil dari tambang pasir darat di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Bojonegoro.
Selain menyita ketujuh truk tronton, Polres Bojonegoro juga menyita empat unit alat berat jenis bego. Alat untuk mengeruk pasir itu diamankan dari lokasi tambang pasir ilegal di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Bojonegoro.
"Trontonnya masih kita titipkan di jembatan timbangan Baureno, sedangkan empat bego juga masih di lokasi tambang pasir ilegal. Dalam waktu dekat akan kita bawa ke Mapolres," jelasnya.
Sementara itu, ketujuh supir saat ini masih menjalani pemeriksaan di Ruang Unit 1 Polres Bojonegoro. (nur/rev)