Divonis 3,5 Tahun, Penilep Uang Rp 15 M Lemas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Divonis 3,5 Tahun, Penilep Uang Rp 15 M Lemas

Editor: musta'in
Wartawan: nur faishal
Kamis, 01 Mei 2014 12:17 WIB

BERUNDING-Terdakwa berunding dengan kuasa hukumnya usai sidang di PN Surabaya, Rabu (30/4/2014) lalu. foto : nur faishal/BangsaOnline

SURABAYA (BangsaOnline) – Wajah Ferdinal, bekas sales manajer (SM) PT Alam Jaya, tampak lesu saat mendengarkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya, Rabu (30/4/2014). Ia dinyatakan terbukti menilep uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 15 miliar.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggelapkan uang milik korban di PT Alam Jaya,” kata Ketua Majelis Hakim M Yapi. Perbuatan terdakwa dianggap melabilkan keuangan PT Alam Jaya. Terdakwa Ferdinal dinyatakan melanggar Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Vonis tersebut setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim, yang dibacakan di sidang sebelumnya Namun, kendati lebih ringan, terdakwa Ferdinal tak langsung menerima. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata terdakwa melalui pengacaranya.

1 2

 

 Tag:   PN Surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video