Cak Imin Batal Bersaksi untuk Kasus Jamaluddin Malik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cak Imin Batal Bersaksi untuk Kasus Jamaluddin Malik

Rabu, 27 Januari 2016 18:55 WIB

A Muhaimin Iskandar saat mendatangi Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu 28 Oktober 2015 lalu. Saat itu ia diperiksa sebagai saksi.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mantan Menakertrans yang akrab dipanggil Cak Imin tidak memenuhi panggilan sidang untuk bersaksi dalam perkara korupsi Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) di Kemnakertrans tahun 2013-2014 dengan terdakwa Jamaluddin Malik.

"Yang bersangkutan tidak hadir namun dengan keterangan surat," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1).

Cak Imin pernah diperiksa KPK dalam penyidikan Jamaluddin Malik pada 28 Oktober 2015 dengan kapasitasnya selaku Menakertrans. Jamaluddin sendiri dijerat KPK selaku Dirjen P2KTrans. Cak Imin mengaku tidak mengetahui perkara yang membelit mantan anak buahnya itu seusai diperiksa penyidik KPK.

Selain Cak Imin, jaksa KPK mengagendakan pemeriksaan saksi terhadap tujuh orang lainnya antara lain, Charles James Mesang, Hendra Setiawan, Abdul Madi, dan Sunarmo.

Jamaluddin Malik didakwa memeras pejabat pembuat komitmen (PPK) di kementerian yang dipimpin Muhaimin dengan jumlah mencapai Rp 21 miliar.

Sebelumnya Caik Imin juga sempat dipanggil sebagai saksi. Ia juga mangkir sebelum akhirnya memenuhi panggilan sidang. Cak Imin dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Jamaludin Malik atau mantan Dirjen P2KTran. "Saya diundang untuk menjadi saksi Pak Jamal. Dulu ia menjadi Dirjen ketika saya masih jadi menteri," tutur Cak Imin saat itu (Rabu, 28/10/2015).

Cak Imin mengaku dicecer perihal hubungannya dengan DPR dan mantan anak buahnya Jamaludin Malik. "Mulai dari bagaimana hubungan dengan DPR, bagaimana hubungan saya dengan Pak Jamal," sebut Cak Imin.

Lebih lanjut, Cak Imin mengemukakan tidak ada spesifik terkait proyek yang berada di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KT). Ia menegaskan tidak tahu menahu terkait kasus yang dituduhkan ke Jamaludin tersebut.

"Tidak ada spesifik (proyek P2KT), tidak ada. Semua sudah saya jelaskan bahwa prosedur kebijakan telah kita lampaui dan saya tidak tahu-menahu apa yang disebut sebagai yang dituduhkan pada Pak Jamal," tutur dia.

Selain itu, lanjut Cak Imin, materi pemeriksaan lainnya adalah seputar sistem penganggaran di bekas Kementerian yang dulu pernah dipimpinnya yakni Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). "Saya juga ditanya oleh penyidik tentang berbagai sistem penganggaran di Kemenakertrans," tandasnya.

Sumber: beritasatu.com

 

sumber : beritasatu.com

Berita Terkait

Bangsaonline Video