Ratusan Tenaga Kerja Asing Serbu Gresik, Disnakertrans Mengaku tak bisa Kendalikan
Senin, 01 Februari 2016 17:29 WIB
Lanjut Mulyanto, menurutnya Disnakertrans Gresik saat ini hanya melakukan koordinasi dengan Kemenakertrans agar bisa membatasi TKA masuk ke Gresik. "Kami terus terang juga khawatir TKA yang masuk ke Gresik makin banyak, sehingga bisa mengancam program kami untuk mengurangi angka pengangguran," terangnya.
Mulyanto lebih jauh menjelaskan, jumlah TKA di Gresik tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa lebih besar. Karena banyak pekerja asing yang tidak terdaftar alias ilegal. "Mereka tidak pernah melaporkan keberadaannya di Gresik," terangnya.
Ditambahkan Mulyanto, keberadaan TKA tersebut selama ini tidak memberikan kontribusi apa-apa terhadap daerah, terlebih PAD (Pendapatan Asli Daerah), karena belum ada Perda (peraturan daerah) yang mengatur tenaga asing. Namun, setelah adanya Perda mereka dikenakan retribusi. "TKA dikenakan retribusi Rp 12 juta per tahun," pungkasnya. (hud/rev)