Kantong Plastik Berbayar Berpotensi Jadi Sumber Pungli
Editor: nur syaifudin
Wartawan: didi rosadi
Sabtu, 12 Maret 2016 21:51 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kebijakan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) tentang kantong plastik berbayar berpotensi menjadi sumber pungutan liar (Pungli). Sebab, uang Rp 200 sebagai pengganti tiap kantong plastik bagi masyarakat berbelanja belum jelas masuk ke mana dan dialokasikan untuk apa. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar.
Politisi PKB yang akrab disapa Pak Halim mengatakan, awalnya kantong plastik diberikan secara gratis oleh ritel. Namun pasca lahirnya Peraturan Menteri KLH masyarakat dikenakan biaya. Tapi selama ini uang yang terkumpul hasil dari penarikan uang kantong plastik berbayar tidak masuk ke kas daerah (kasda).
BACA JUGA:
Stop Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Khofifah: Kita Jaga Alam, Maka Alam Jaga Kita
DPRD Jatim Soal Plastik Berbayar: Itu Kebijakan Ngawur
"Biarkan jalan dulu kebijakan itu, tapi harus ada regulasi yang jelas. Uang itu larinya ke mana. Kan bisa dimasukkan ke kasda sebagai uang titipan penyelamat lingkungan," tegas Pak Halim, di sela-sela sosialisasi Garda Bangsa Jatim terkait penggunaan body pack di pasar Wonokromo, Sabtu (12/3).