KPK Pastikan Periksa Cak Imin, Jika Putusan Hakim Kasus Jamaluddin Keluar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPK Pastikan Periksa Cak Imin, Jika Putusan Hakim Kasus Jamaluddin Keluar

Rabu, 23 Maret 2016 16:03 WIB

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

JAKARTA, BANGSAONLINE. com – Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut pemberian uang kepada A (Cak Imin), mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Hanya saja KPK masih menunggu putusan terhadap Jamaluddien Malik, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi. "Nanti kita menunggu vonis Majelis Hakim," kata Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (22/3).

Cak Imin yang kini menjabat Ketua Umum PKB disebut pernah menerima uang Rp400 juta dari Jamaluddien Malik yang merupakan mantan anak buahnya di Kemennakertrans. Menurut Priharsa, putusan hakim terhadap Jamaluddien dapat menjadi pintu masuk dalam mengusut aliran uang kepada Muhaimin.

"Kita akan lihat apakah pertimbangan jaksa itu jadi pertimbangan putusan. Kalau itu masuk pertimbangan, bisa jadi pintu masuk. Bentuknya bisa jadi pendalaman lagi untuk fakta-fakta baru," pungkas dia.

Aliran uang Rp 400 juta ke Cak Imin tertuang pada tuntutan jaksa di perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Jamaluddien. Cak lmin disebut turut mendapatkan uang ratusan juta rupiah dari Jamaluddien yang merupakan mantan anak buahnya.

Fulus berasal dari pemerasan Jamaluddien kepada para pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkup Ditjen P2KTrans. Jamaluddien disebut mendapatkan uang sebesar Rp6.734.078.000. Sebagian dari uang itu diberikan pada beberapa pihak, termasuk Cak lmin.

"Diberikan kepada Abdul Muhaimin lskandar sejumlah Rp400 juta," ujar jaksa.

Selain Muhaimin, pada surat tuntutan Jamaluddien juga terdapat nama lain yang disangka turut menerima uang. Dia adalah Anggota DPR dari Fraksi Golkar Charles Jones Mesang yang menerima Rp9.750.000.000. Uang tersebut merupakan fee sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang diterima oleh Ditjen P2KTrans.

Pada pemaparannya, Jaksa menyebut Jamaluddien pernah mendatangi Charles agar DPR menyetujui usulan tambahan anggaran untuk optimalisasi tugas pembantuan khusus untuk Ditjen P2KTrans. Atas hal tersebut, Charles meminta fee sebesar 6,5 persen.

Jamaluddien lantas mengumpulkan uang tersebut dengan meminta setoran kepada para kepala daerah/kepala dinas calon penerima tugas pembantuan. "Diberikan secara bertahap kepada Charles Jones Mesang melalui Achmad Said Hudri pada sekira bulan Nopember sampai dengan bulan Desember 2013 sejumlah Rp9,750 miliar yang ditukarkan dalam bentuk dolar Amerika Serikat," kata jaksa.

Sumber: mentrotvnews.com

 

sumber : mentrotvnews.com

Berita Terkait

Bangsaonline Video