Soal Perwali Utilitas, Satpol-DPUBMP Surabaya Tak Sejalan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Soal Perwali Utilitas, Satpol-DPUBMP Surabaya Tak Sejalan

Kamis, 31 Maret 2016 22:51 WIB

Penegasan dikatakan Irvan terkait dugaan pelanggaran Perwali Nomor 49 Tahun 2015. Meski dia mengetahui aturan tersebut sudah direvisi menjadi Perwali Nomor 8 Tahun 2016, tentang utilitas.’’Ya pokoknya sama saja. Kalau tidak ada izin pemasangan baik dari PU Bina Marga maupun DCKTR soal tower, akan kami sita, titik,’’ ucap dia.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan DPUBMP Surabaya, Ganjar Siswo Pramono malah mengatakan sebaliknya. Sebelumnya, saat ditemui di sela-sela sosialisasi Perwali Nomor 8 Tahun 2016, di Gedung Wanita Jl Kalibokor, Ganjar bersikukuh baik tower maupun pemasangan utilitas kabel fiber optik telah berizin

“Saya belum tahu. Kalau soal Itu sudah berizin. Jadi tidak mungkin disita oleh Satpol PP Surabaya,” kata Ganjar. Dia menambahkan, persoalan di lapangan hanya menyoal belum rapinya proses sisa penggalian.

Diketahui, proses perizinan pemasangan tower microcell dan utilitas kabel fiber optik diduga terdapat kejanggalan. Hal itu diperkuat dengan temuan sidak komisi C DPRD Surabaya, Selasa kemarin. Pelanggaran tersebut menyangkut Perwali Nomor 49 Tahun 2016, tentang utilitas.

Menariknya, aturan yang belum genap setahun diteken Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini pada akhir September 2015 kemarin, justru telah direvisi. (lan/ros)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video