Dipenjara, 2 Anggota DPRD Lamongan Tetap Terima Gaji
Selasa, 12 April 2016 19:53 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Meskipun telah dijebloskan ke penjara akibat dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Lamongan senilai Rp 3,2 miliar, dua anggota DPRD Kab Lamongan diketahui masih menerima gaji sebagai anggota dewan. Mereka adalah Soetardjo Syafii (FPKB) dan Nipbianto (FPDIP).
Selain itu, sekretariat dewan hingga kini juga belum menerima surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW).
BACA JUGA:
7 Fraksi DPRD Lamongan Sampaikan Pandangan Umum Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023
Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Lamongan Turun Jalan
Targetkan 12 Kursi DPRD, Partai Golkar Lamongan Daftarkan 50 Bacaleg Diiringi Vespa dan Odong-odong
Diiringi Drum Band dan Jaran Jenggo, PAN Lamongan Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU
Ketua Badan Kehormata DPRD Lamongan, H. Hasan Bisri menuturkan, hingga kini Soetarjo dan Nipbianto masih tercatat sebagai anggota aktif DPRD Kabupaten Lamongan, meski sudah tidak menjalankan tugas sebagai anggota DPRD selama tiga bulan.
"Keduanya tetap menerima gaji, tetapi tidak semuanya. Yang diberikan adalah hak-hak istri dan anak. Tapi yang terkait tugas kedewanan tidak diberikan," ujarnya, Selasa (12/4).
Dikatakan Bisri, terkait PAW keduanya, selama DPC Partai yang bersangkutan belum mengajukan, dirinya tidak bisa berbuat apa pun.
"Jika belum ada usulan PAW, ya otomatis masih tetap sebagai anggota DPRD, tetapi hak-haknya ada yang tidak diberikan karena tidak menjalankan tugas," katanya.
Menurut dia, kebijakan PAW menjadi kewenangan dari internal partai. Sesuai dengan mekanismenya Sekretariat Dewan (Setwan) perlu mendapatkan informasi dan surat pengajuan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pimpinan dewan.
"Kalau saat ini kami belum menerima surat resmi terkait hal itu. Dan masih menunggu," ujarnya.
"Seandainya nanti ada surat pengajuan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menindaklanjutinya dan segera menggelar rapat," pungkasnya. (qom/rev)