Datangi Kejaksaan, LSM Dukung Pemberantasan Korupsi di Bojonegoro
Editor: musta'in
Wartawan: eky nurhadi
Rabu, 14 Mei 2014 22:33 WIB
Sedangkan
Sumadji (PKB) kemarin menitipkan Rp 5 juta, dari total Rp13,5 juta. Selain itu,
Pardi masih kurang Rp 5,5 juta. "Pengembalian cash back tidak menghapus
pidana, saya sangat setuju. Kami masih akan mengembangkan kasus ini (Bimtek
2012)," ungkap Nusirwan Sahrul.
Ditambahkan, dari 49 anggota dewan periode 2013 ada tiga orang yang tidak harus
mengembalikan. Mereka adalah Almarhum M Thalhah (Mantan Ketua DPRD Bojonegoro),
Agus Susanto Rismanto (Ketua Komisi A) dan Nurhadi. Sedangkan tersangka Abdul
Wakhid Syamsuri sudah lebih dulu mengembalikan melalui Kasda sebesar Rp100
juta.