Datangi Kejaksaan, LSM Dukung Pemberantasan Korupsi di Bojonegoro | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Datangi Kejaksaan, LSM Dukung Pemberantasan Korupsi di Bojonegoro

Editor: musta'in
Wartawan: eky nurhadi
Rabu, 14 Mei 2014 22:33 WIB

DUKUNGAN – LSM Anglingdarmo kala mendatangi kantor Kejari Bojonegoro untuk mendukung penanganan kasus korupsi, Rabu (14/5/2014). foto : eky nurhadi/BangsaOnline

Sedangkan Sumadji (PKB) kemarin menitipkan Rp 5 juta, dari total Rp13,5 juta. Selain itu, Pardi masih kurang Rp 5,5 juta. "Pengembalian cash back tidak menghapus pidana, saya sangat setuju. Kami masih akan mengembangkan kasus ini (Bimtek 2012)," ungkap Nusirwan Sahrul.

Ditambahkan, dari 49 anggota dewan periode 2013 ada tiga orang yang tidak harus mengembalikan. Mereka adalah Almarhum M Thalhah (Mantan Ketua DPRD Bojonegoro), Agus Susanto Rismanto (Ketua Komisi A) dan Nurhadi. Sedangkan tersangka Abdul Wakhid Syamsuri sudah lebih dulu mengembalikan melalui Kasda sebesar Rp100 juta.

 

 Tag:   Kejari Bojonegoro

Berita Terkait

Bangsaonline Video