Mendagri Minta MK Bersikap Adil Terkait Syarat Pencalonan Kepala Daerah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mendagri Minta MK Bersikap Adil Terkait Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Jumat, 22 April 2016 17:50 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo dalam kunjunganya ke Balai Kota DKI (20/3). foto: dok. BANGSAONLINE

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Mahmakah Konstitusi (MK) bersikap adil terkait syarat pencalonan kepala daerah baik dari unsur PNS, DPR, DPRD, DPD, BUMN, maupun TNI/Polri hingga calon petahana. Pasalnya, saat petahana mencalonkan kembali, yang bersangkutan hanya disyaratkan cuti saat kampanye.

"Keputusan MK soal syarat pencalonan Pilkada harus adil. Kalau TNI, Polri, PNS, DPR, DPRD, harus berhenti Saya kira petahana juga harus berhenti," ujar Tjahjo di Auditorium Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (22/4) kepada wartawan.

Menurut Tjahjo dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah masih ada calon petahana yang menggunakan masa cutinya dengan melakukan kampanye.

"Karena kan masih ada petahana yang masih menjabat dan dia masih cuti, tapi ternyata cutinya untuk kampanye. Kalau cuti-cuti semua (calon kepala daerah), tidak kampanye," ucapnya.

Tjahjo berharap, adanya revisi terkait Undang-undang Pilkada yang meminta petahana harus mundur jabatannya jika resmi dinyatakan sebagai calon.

"Calon petahana harus sama dengan calon yang lain, dia harus berhenti dari jabatannya. Sekarang ada wacana yang calon dari DPR DPRD, DPD, hanya cuti tapi PNS TNI-Polri harus mengundurkan diri. Kalau satu mundur semuanya mundur."

Tjahjo menambahkan, terkait mekanisme proses Pilkada seperti terkait cuti, syarat pencalonan kepala daerah dan perlu tidaknya pemberian sanksi kepada Partai, masih akan dibahas dengan DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Menyangkut cuti, adanya dukungan (Partai), kemudian menyangkut sanksi partai perlu atau tidaknya, nanti akan kita bahas dengan pimpinan DPR. Kami akan mengundang Menkumham mencari jalan keluar yang terbaik," ungkapnya.

Seperti diketahui, revisi Undang-undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU No. 8 Tahun 2015 pada 18 Maret 2015 yang telah dilakukan pengujian UU (judicial review) terhadap UUD RI 1945 sebanyak 25, 7 di antaranya dikabulkan.

Yakni sebagaimana Keputusan MK No. 33/PUU-Xlll/2015, pasal 7 huruf S berisi kewajiban anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur pasca ditetapkan sebagai calon.

Kemudian keputusan MK No. 46/PUU-Xlll/2015 yakni kewajiban bagi calon dari TNI, Kepolisian, PNS, dan BUMN/ BUMD untuk mundur 'pasca ditetapkan sebagai calon' dari semula 'sejak mendaftarkan sebagai calon'. (jkt1/rev)

 

 Tag:   uu pilkada

Berita Terkait

Bangsaonline Video