Diduga Gelapkan Tanah Senilai Rp 30 M, Komisaris Pabrik Mebel Ditahan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Diduga Gelapkan Tanah Senilai Rp 30 M, Komisaris Pabrik Mebel Ditahan

Editor: musta'in
Wartawan: rusmiyanto
Minggu, 18 Mei 2014 17:01 WIB

SURAT PENAHANAN – Kasubid Hardabangtah Dit Reskrimum Polda Jatim AKBP Hadi Utomo menunjukkan surat penahanan di Mapolda Jatim, Minggu (18/5/2014). foto : rusmiyanto/BangsaOnline

SURABAYA (BangsaOnline) - menahan IDS (55), warga Kabupaten Kesumba dan BSS (55), keduanya komisaris PT KMS, pabrik furniture yang berlokasi di kawasan Kabupaten Gresik. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan penggelapan tanah senilai Rp 30 miliar.

Kabid Humas Kombes Pol Awi Setiyono menyatakan dua orang yang ditetapkan tersangka itu merupakan komisaris PT KMS. "Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan oleh penyidik menunjukkan keduanya memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan sejak kemarin," cetus Kombes Pol Awi Setiyono, Minggu(18/5/2014).

Kasubid Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) AKBP Hadi Utomo menambahkan, kasus berawal dari laporan polisi atas nama pelapor PT MSJ, dengan laporan dugaan penggelapan sesuai pasal 372 KUHP. “Tersangka tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan aset-aset dan tanah perusahaan yang sudah dilelang yang dimenangkan oleh pelapor, sehingga pelapor lapor ke kita," cetus AKBP Hadi Utomo, Minggu (18/5/2014).

1 2

 

 Tag:   Polda Jatim

Berita Terkait

Bangsaonline Video