Diduga Gelapkan Tanah Senilai Rp 30 M, Komisaris Pabrik Mebel Ditahan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Diduga Gelapkan Tanah Senilai Rp 30 M, Komisaris Pabrik Mebel Ditahan

Editor: musta'in
Wartawan: rusmiyanto
Minggu, 18 Mei 2014 17:01 WIB

SURAT PENAHANAN – Kasubid Hardabangtah Dit Reskrimum Polda Jatim AKBP Hadi Utomo menunjukkan surat penahanan di Mapolda Jatim, Minggu (18/5/2014). foto : rusmiyanto/BangsaOnline

Dijelaskan AKBP Hadi Utomo, pelapor memenangkan lelang pada pertengahan Juli 2013 lalu. Kala itu, Soegiono Hartono, selaku direktur PT MSJ mengetahui ada pengumuman lelang ke-II terhadap beberapa aset tanah dan bangunan berikut mesin-mesin milik PT KMS di Desa Sumput Desa Sumput Driyorejo dan Desa Tanjungan Driyorejo, Kabupaten Gresik, lewat sebuah media, 17 Juli 2013 lalu.

Singkatnya, pelapor dinyatakan memenangi lelang tersebut dan melunasi administrasi lelang serta melakukan balik nama sertifikat aset itu. Namun entah kenapa, pihak terlapor tidak segera menyerahkan aset-asetnya.Bahkan kala pelapor melihat aset miliknya, Nopember 2013 lalu, PT KMS masih beroperasi di lokasi tanah yang sudah menjadi milik PT MSJ. Pelapor lantas melaporkan kejadian itu .

 

 Tag:   Polda Jatim

Berita Terkait

Bangsaonline Video