Proyek Underpass Mayjen Sungkono belum Legal, Dewan Minta Pemkot Lakukan MoU | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Proyek Underpass Mayjen Sungkono belum Legal, Dewan Minta Pemkot Lakukan MoU

Jumat, 29 April 2016 00:34 WIB

Padahal, tanah di titik proyek underpass merupakan aset Pemkot Surabaya yang berasal dari hibah pemerintah pusat. “Nah kalau tidak ada MoU status tanah bisa jadi berubah menjadi milik REI, atau REI memanfaatkan underpass yang bisa merugikan Pemkot,”tegas dia.

Proyek underpass di Jalan Mayjen Sungkono itu dibangun untuk mengurai kemacetan di kawasan padat lalu lintas tersebut. Pembangunan underpas yang diperkirakan mencapai 466 meter ini dianggarkan sebesar Rp 80 miliar ditanggung para pengembang di bawah koordinasi DPD REI Jatim.

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri mengungkapkan, pelaksanaan proyek underpass molor dari jadwal. REI pernah menyatakan, bahwa proses lelangnya selesai 2015, dan di awal 2016 sudah masuk pelaksanaan.

“Dan yang paling mengecewakan kami, ternyata belakangan ada info jika dananya belum terkumpul,” kata Syaifuddin Zuhri.

Menurut Ipuk, sapaan Syaifuddin, jika pengembang tidak mampu, seharusnya disampaikan sejak awal. Sehingga ada langkah lain dari Pemkot Surabaya untuk segera merealisasikan proyek tersebut. (lan/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video