Proyek Underpass Mayjen Sungkono belum Legal, Dewan Minta Pemkot Lakukan MoU | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Proyek Underpass Mayjen Sungkono belum Legal, Dewan Minta Pemkot Lakukan MoU

Jumat, 29 April 2016 00:34 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pembangunan proyek underpass Jalan Mayjen Sungkono mendapat sorotan dari kalangan dewan. Penyebabnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum membuat memorandum of understanding (MoU) dengan DPD Real Estate Indonesia (REI) selaku pengembang yang akan membangun proyek tersebut.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius memandang perjanjian kerjasa sama (PKS) antara kedua belah pihak sangat penting. Meskipun DPD REI akan membangun secara cuma-cuma dengan menghimpun dana CSR dari beberapa pengembang, namun Pemkot perlu berhati-hati dalam pembangunan underpass yang diproyeksikan untuk mengurai kemacetan.

“Bukan saya tidak percaya dengan DPD REI, saya apresiasi dengan REI yang mengumpulkan dana CSR, namun alangkah baiknya, kerjasama di antara kedua belah perlu dilegalkan,” kata dia, Kamis (28/4).

Awey, sapaannya, mengungkapkan, dari beberapa hearing yang dilakukan oleh komisinya beberapa saat lalu, Pemkot merasa tidak perlu melegalkan kerjasama dengan REI dengan alasan yang tidak jelas. Namun, keputusan itu dipandang berakibat buruk jika Pemkot tidak hati-hati.

Politisi asal Nasdem ini menjelaskan, tidak adanya MoU bisa menjadi sebab REI sampai sekarang belum memulai proyek tersebut. Dari inforamasi yang diterimanya, Mei mendatang beberapa jaringan utilitas di Jalan Mayjen Sungkono akan dipindahkan. Bersamaan dengan pemindahan itu, REI bisa memulai menggarap proyek.

Awey menegaskan, seandainya tetap tidak MoU sampai proyek selesai digarap, DPD Rei bisa berbuat seenaknya. Bisa jadi, REI tidak akan mengembalikan pemkot Surabaya ketika proyek selesai dilakukan. Kemungkinan buruk lainnya, REI memberlakukan tarif bagi pengendara yang akan lewat di underpass.

Padahal, tanah di titik proyek underpass merupakan aset Pemkot Surabaya yang berasal dari hibah pemerintah pusat. “Nah kalau tidak ada MoU status tanah bisa jadi berubah menjadi milik REI, atau REI memanfaatkan underpass yang bisa merugikan Pemkot,”tegas dia.

Proyek underpass di Jalan Mayjen Sungkono itu dibangun untuk mengurai kemacetan di kawasan padat lalu lintas tersebut. Pembangunan underpas yang diperkirakan mencapai 466 meter ini dianggarkan sebesar Rp 80 miliar ditanggung para pengembang di bawah koordinasi DPD REI Jatim.

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri mengungkapkan, pelaksanaan proyek underpass molor dari jadwal. REI pernah menyatakan, bahwa proses lelangnya selesai 2015, dan di awal 2016 sudah masuk pelaksanaan.

“Dan yang paling mengecewakan kami, ternyata belakangan ada info jika dananya belum terkumpul,” kata Syaifuddin Zuhri.

Menurut Ipuk, sapaan Syaifuddin, jika pengembang tidak mampu, seharusnya disampaikan sejak awal. Sehingga ada langkah lain dari Pemkot Surabaya untuk segera merealisasikan proyek tersebut. (lan/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video