Dewan Minta Satpol PP Tegas Terhadap Pengusaha BTS Nakal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dewan Minta Satpol PP Tegas Terhadap Pengusaha BTS Nakal

Senin, 02 Mei 2016 16:43 WIB

Tower bodong. foto: ilustrasi

Kini ke 12 BTS itu menjadi target penyegelan petugas pamong praja. "12 BTS itu masuk tahap penyegelan. Namun 2 di antaranya langsung ditutup karena bodong," ungkap Kasatpol PP Kota Mojokerto, Mashudi melalui Sekretarisnya, Imam Susadi.

Imam memaparkan, dari 12 BTS itu, sepuluh tower telah mengantongi ijin namun telah berakhir. Sedang dua di antaranya operasional tanpa ijin sama sekali. "Ada ijinnya tapi sudah mati. Hanya dua yang tak berijin. Lokasinya di sekitaran perumahan Royal Regency dan satu lainnya di jalan WR Supratman," tandasnya.

Untuk mengelabuhi pandangan publik, tower komunikasi bodong itu ditempatkan di atas bangunan milik warga. "Ke-12 BTS itu kita segel dan kita beri waktu tiga bulan untuk memperpanjang ijin. Sedang yang bodong mengurus ijin," papar Imam.

Imam menambahkan sejumlah pengusaha mengeluhkan aturan main perijinan. Untuk memperpanjang mereka harus minta tanda tangan warga lagi. Padahal dari waktu ke waktu permintaan warga meningkat. (yep/rev)

 

 Tag:   tower mojokerto

Berita Terkait

Bangsaonline Video