Sengketa Pilkades Bisa Diselesaikan di Tingkat Desa
Minggu, 29 Mei 2016 23:46 WIB
Meski demikian, menurut Heri, tidak menutup kemungkinan adanya gugatan ke ranah hukum terkait sengketa pilkades dari pihak yang terpilih maupun yang tidak terpilih. Ia mencontohkan, dalam pilkades serentak yang seharusnya diselenggarakan 77 desa se-Sidoarjo ini, namun hanya 76 desa yang menyelenggarakan. "Ada 1 desa yang ditunda, yakni Desa Kedung Rejo, Kecamatan Jabon, lantaran adanya gugatan di PTUN Jawa Timur,” ujarnya.
Heri mengakui pemda akan siap jika dalam pelaksanaan pilkades serentak ini nantinya akan ada sengketa dari pihak kades terpilih maupun yang tidak terpilih. Mereka bisa melakukan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (nni/rev)