Gugatan Pilkades Desa Kedungrejo, Bagian Hukum Bantah Terima Surat Pengajuan Pendampingan Hukum | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gugatan Pilkades Desa Kedungrejo, Bagian Hukum Bantah Terima Surat Pengajuan Pendampingan Hukum

Wartawan: Nanang Ichwan
Jumat, 03 Juni 2016 23:53 WIB

Kabag Hukum Setdakab Sidoarjo, Heri Soesanto. foto: NANANG/ BANGSAONLINE

"Iya, kami tidak pernah terima (surat pengajuan permohonan bantuan hukum) dari panitia Pilkades Kedungrejo," katanya. Jum'at (3/6).

Namun, sambung Heri, pihaknya mengaku pernah menerima panitia berkonsultasi terkait penetapan dari bakal calon menjadi calon.

"Memang pernah sekali berkonsultasi saat bersama Setda Pemdes, itu pun sudah kami berikan pendapat hukum terkait regulasi penetapan (Asmunip) itu. Namun, pada saat adanya gugatan PTUN ini tidak pernah ada pengajuan permohonan pendampingan," ujarnya.

Terkait permintaan panitia pendampingan ke Kejari Sidoarjo, Heri menyatakan, memang saat ini Kejari mempunyai program pendampingan desa. "Iya, terkait pendampingan, Kalau pun, nanti kita dimohon untuk mendampingi juga kami siap, karena itu memang tugas kami," ungkapnya.

Sekedar diketahui, Dalam pilkades serentak se-Sidoarjo yang dilaksanakan pada Minggu 29 Mei lalu, seharusnya diikuti 77 Desa se-Sidoarjo. Namun, penyelenggaraan itu akhirnya diikuti 76 Desa karena 1 Desa yakni Kedungrejo Kecamatan Jabon ditunda lantaran adanya gugatan PTUN, lantaran salah satu calon digugurkan oleh panitia. (nni/rev)

 

 Tag:   Pilkades Sidoarjo

Berita Terkait

Bangsaonline Video