Pemkot Surabaya Larang PNS Pakai Mobil Dinas Saat Mudik
Editor: abdurrahman ubaidah
Wartawan: yuli iksanti
Rabu, 22 Juni 2016 12:54 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ada sekitar 300 unit mobil dinas (mobdin) Pemkot Surabaya yang harus dikandangkan selama libur panjang Lebaran. Artinya, tidak seluruh mobdin di Pemkot Surabaya yang harus dikandangkan karena statusnya sebagai mobil operasional lapangan dan pelayanan masyarakat. Yakni mobil ambulance, pemadam kebakaran, patroli, kendaraan alat berat, dan lainya.
Kepala Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya, Noer Oemariyati mengatakan, kendaraan mobdin Pemkot Surabaya semuanya dikandangkan di Taman Surya dan Jimerto. Dengan demikian pengawasan dan pengamanan mobdin bisa lebih efektif.
BACA JUGA:
Cegah Judi Online, Pemkot Surabaya Siapkan Surat Edaran dan Sosialisasi ke Sekolah
Pemkot Surabaya Gelar Nikah Massal, 330 Pasangan Jalani Resepsi Pesta Kebun di Balai Kota
Peringati HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolrestabes Surabaya: Momen Perkuat Kamtibmas
Efisiensi Biaya Pemeliharaan, Pemkot Surabaya Lelang 889 Kendaraan Operasional
"Untuk teknis pengamanan sama seperti tahun kemarin dan tidak ada perubahan signifikan," kata Noer Oemariyati,
Seperti diketahui, selama libur Hari Raya Idul Fitri 1437 H Pemkot Surabaya mewajibkan mobil dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar dikumpulkan di halaman Taman Surya.
Perintah itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Surabaya atas nama Wali Kota Surabaya dengan nomor 024/3675/436.3.2/2016 tentang penggunaan kendaraan dinas untuk hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 H/2016.