Pemkab Gresik Cairkan Gaji ke-13 dan ke-14 Rp 76 M
Senin, 27 Juni 2016 18:24 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik cairkan gaji ke-13 dan 14 PNS sekaligus, Senin (27/6). Totalnya mencapai Rp 76 miliar.
“Mulai Senin (27/6), gaji tersebut sudah bisa diambil di rekeningnya masing-masing," ujar Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD) Pemkab Gresik, Dr. Hj. Yetty Sri Suparyati MM, Senin (27/6).
BACA JUGA:
Bawean Bersholawat Hadirkan Habib Syech
Pemdes Tanah Landean Gresik Gencar Tingkatkan Kesehatan Warga dengan Bantuan Susu
Bupati Gresik Resmikan Gedung Instalasi Pelayanan Kanker Terpadu RSUD Ibnu Sina
Fraksi PKB DPRD Gresik Kritik Capaian PAD 2023
Menurut Yetty, proses transfer gaji tersebut sudah dilakukan sejak Jum’at (24/6). Totalnya Rp 76 miliar. Dana sebesar itu meliputi, untuk pembayaran gaji 13 sebesar Rp 43 miliar, sedangkan untuk pembayaran gaji 14 sebesar Rp 33 miliar.
“Silahkan kalau memang mau diambil, karena sudah ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Tidak menunggu tanggal 30," jelas Yetty.
Sementara Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto berharap agar gaji yang sudah diterima itu tidak dihabiskan sekaligus. “Meski itu hak masing-masing penerima, tapi setidaknya bisa dipakai untuk kebutuhan yang penting, misalnya kebutuhan anak-anak sekolah," katanya.