Curi Emas 38 Gram dan Uang Rp 10 juta, Warga Diwek Jombang Dibekuk Polisi
Wartawan: Romza
Selasa, 12 Juli 2016 22:25 WIB
"Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Diwek sekitar pukul 10.00. Petugas yang mendapatkan laporan tersebut, kemudian terjun kokasi kejadian dan langsung melakukan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi," paparnya.
Setelah petugas menggeledah rumah pelaku, korps berseragam cokelat itu berhasil menemukan barang bukti yang disimpan di almari pelaku. Tak hanya itu, pelaku juga sudah menjual sebagian perhiasan milik korban kepada orang lain.
Sementara dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 10,5 juta dan perhiasan emas dengan berat 38,150 gram yang terdiri 3 buah gelang emas, 3 buah cincin emas, 1 buah liontin, serta setengah pasang giwang dan sisa kalung emas yang terputus.
Akibat perbuatanya, pelaku terpaksa harus mendekam di jeruji besi Mapolres Jombang, serta dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Akibat kejadian tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp. 27.600.000. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan," pungkas Bambang. (jbg1/dio/rev)