Banleg DPRD Gresik Evaluasi Perda Tidak Produktif
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Rabu, 27 Juli 2016 17:15 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Banyaknya Perda (peraturan daerah) Pemkab Gresik produk tahun 2005-2015 yang tidak produktif memantik keprihatinan DPRD Gresik.
Rabu (27/7), Banleg (Badan Legislasi) DPRD Gresik mengundang Bagian Hukum, Plt Sekda dan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait untuk mempertanyakan masalah tersebut.
BACA JUGA:
Fraksi PKB DPRD Gresik Kritik Capaian PAD 2023
Usai Disorot DPRD, Kadispendik Gresik Hentikan Kerja Sama dengan LSM Mutiara Rindang
Ketua F-Nasdem DPRD Gresik: Lebih Baik Ditampar Sahabat daripada Dicium Pengkhianat
7 Fraksi DPRD Gresik Sampaikan PU atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023
Pertemuan yang digelar di ruang rapat Komisi A tersebut dihadiri Ketua Banleg Suberi, Wakil Ketua Banleg Noto Utomo, dan anggota Banleg lain. Selain itu, hadir Plt Sekda Gresik Bambang Isdianto, Kabag Hukum Edy Hadi. S, dan perwakilan SKPD lain.
Menurut Suberi, evaluasi itu dilakukan karena banyak Perda yang dibatalkan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) karena bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. Juga, karena banyaknya Perda-Perda tidak produktif dan Perda yang tidak bisa difungsikan karena belum adanya payung hukum penjabar berupa Perbup (peraturan bupati).
"Kami sangat perlu untuk evaluasi keberadaan Perda-Perda tersebut. Sehingga, bisa diketahui Perda itu masih bisa dijalankan atau tidak," kata Suberi.
Khusus untuk Perda yang dibatalkan Mendagri karena dianggap bertentangan dengan peraturan lebih tinggi seperti PP (Peraturan Pemerintah) dan UU (Undang-Undang), maka Perda-Perda tersebut harus dilakukan perubahan atau amandemen kalau masih bisa dijalankan.