Disdik Jombang Akui Pengadaan LKS Senilai Rp 9 M Tanpa Lelang, Diajukan ke Dewan tapi Ditolak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Disdik Jombang Akui Pengadaan LKS Senilai Rp 9 M Tanpa Lelang, Diajukan ke Dewan tapi Ditolak

Senin, 01 Agustus 2016 17:21 WIB

Salah satu LKS yang masih diperjual-belikan di Kabupaten Jombang. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

"Kami sudah pernah mengajukan anggaran pengadaan buku LKS itu untuk sekolah agar ditanggung APBD. Tapi, tidak disetujui oleh DPRD," Kata Priadi.

Ia beralibi pengadaan LKS penting untuk menunjang bahan pembelajaran. Oleh karenanya, pihaknya mengajukan anggaran dalam APBD tahun 2016 untuk menerbitkan buku sendiri. Di samping itu, LKS yang selama ini beredar dinilai tidak sesuai kurikulum.

"Semuanya berdasarkan hasil rapat evaluasi kami, pengawas dan UPTD. Kami juga mengetahui bahwa buku KTSP tahun 2006 sudah tidak ada di toko. Sehingga kami setuju untuk membuat bahan ajar (LKS, red) supaya guru bisa mengajar," tukasnya.

(BACA: Dewan segera Panggil Diknas Jombang, Tegaskan Larangan Bisnis Pengadaan LKS)

Namun ia membantah adanya intervensi dinas terkait penunjukan 5 perusahaan penerbit untuk mencetak LKS tersebut. Priadi kembali melempar tanggung jawab jika penunjukan 5 perusahaan tersebut merupakan inisiatif KKG sendiri.

"Itu yang menunjuk para guru yang tergabung dalam KKG, sepeser pun dinas tidak mendapat aliran dana apapun dari pihak penerbit," bantah Priadi. (BACA: Tidak Beli LKS, Siswa SD di Jombang Disisihkan)

Sebagaimana diberitakan, siswa SD di Kabupaten Jombang dipaksa membeli buku LKS (Lembar Kerja Siswa) oleh pihak sekolah yang diduga bekerja sama dengan penerbit. Tidak hanya LKS, siswa pun dibebani dengan membeli buku panduan belajar yang penerbitnya juga sudah ditentukan. Kebijakan inipun menuai keberatan dari sejumlah wali murid. Bahkan orang tua siswa harus berhutang kepada tetangga untuk melunasi biaya buku penunjang tersebut.

Padahal pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menyampaikan larangan jual beli LKS sejak tahun 2008. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 2 tahun 2008 tentang larangan tenaga pendidik baik, guru, disdik, pemda secara langsung maupun tidak langsung menjual atau menjadi distributor buku sekolah baik buku paket maupun LKS.

(BACA: Aktivis Ancam Laporkan Diknas Jombang Terkait Dugaan Gratifikasi Pengadaan LKS)

Aturan tersebut tidak digubris. Pihak sekolah diduga bekerjasama berbagi fee (keuntungan) dengan penerbit. Sehingga dengan leluasa membagikan buku-buku panduan dan LKS kepada seluruh siswa.

Meski secara formal memberikan surat penawaran, namun siswa tetap diminta membayar uang buku yang sudah diberikan pihak sekolah tersebut.

Belum lagi dengan pengadaan LKS yang nilainya cukup fantastis. Mencapai Rp.9 Miliar. Modusnya para guru diminta menyusun LKS. Setelah tersusun, pihak disdik mulai menjalankan aksinya dengan menunjuk lima perusahaan (CV) penerbit untuk mencetak LKS buatan mereka. Tidak hanya itu, melalui UPT (unit pelaksana teknis) Dinas Pendidikan, seluruh sekolah diwajibkan membeli LKS buatan para guru tersebut.(rom/dio). (rom/dio)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video