Komisi D Minta Disnakertrans Awasi Perusahaan Pengerah Jasa TKA
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Rabu, 03 Agustus 2016 16:41 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kian menjamurnya tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Gresik disikapi serius oleh DPRD Gresik. Sebab, kian banyaknya keberadaan TKA yang bekerja di Kabupaten Gresik, baik di perusahaan penanaman modal asing (PMA), maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN) akan menimbulkan gejolak di kalangan perburuhan.
Dari hasil pengamatan Komisi D (membidangi perburuhan) DPRD Gresik, kedatangan para TKA di bumi waliyullah ini karena ada perantaranya. "Ada perusahaan sebagai pengerah jasa tenaga kerja asing tersebut," kata anggota Komisi D DPRD Gresik, Noto Utomo, Rabu (3/8).
BACA JUGA:
Fraksi PKB DPRD Gresik Kritik Capaian PAD 2023
Usai Disorot DPRD, Kadispendik Gresik Hentikan Kerja Sama dengan LSM Mutiara Rindang
Ketua F-Nasdem DPRD Gresik: Lebih Baik Ditampar Sahabat daripada Dicium Pengkhianat
7 Fraksi DPRD Gresik Sampaikan PU atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023
Untuk itu, lanjut Noto, Komisi D meminta agar Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) mengawasi keberadaan perusahaan pengerah jasa tenaga asing tersebut. Untuk pengawasan izinnya, perusahaan pengerah jasa kerja TKA itu bisa bekerjasama dengan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait, yakni BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal).
Dan, untuk pengawasan tenaga kerja asingnya, Bidang Pengawasan Disnakertrans bisa melakukan pemantauan ke perusahaan-perusahaan. Khususnya, perusahaan di sektor PMA.
"Harus. Disnakertrans harus terjun. Sebab, serbuan TKA ke Gresik baik legal (resmi) maupun ilegal (tidak resmi) sangat luar biasa," terang politisi muda PDIP asal Bungah ini.
Komisi D mensinyalir di Gresik banyak bermunculan perusahaan pengerah jasa tenaga kerja asing semacam outsourcing (tenaga kontrak) ilegal. Mereka bisa menyelundupkan TKA ilegal ke perusahaan-perusahaan di Gresik.