DPRD Gresik Minta BPPM dan Disnakertrans Bentuk Tim untuk Verifikasi Tenaga Kerja Asing | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Gresik Minta BPPM dan Disnakertrans Bentuk Tim untuk Verifikasi Tenaga Kerja Asing

Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Rabu, 17 Agustus 2016 11:15 WIB

Wakil Ketua Komisi A, Mujid Riduan.

"Kami yakin kalau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) intens lakukan pemeriksaan atau verifikasi, akan bisa terlacak berapa sebetulnya jumlah riil TKA yang sudah bekerja di industri-industri yang bekerja di Gresik," jelas politisi senior PDIP asal Kecamatan Menganti ini.

Mujid menyatakan, jumlah TKA yang terdaftar di Disnakertrans maupun BPPM hanya 375 TKA. Sehingga tidak menutup kemungkinan ratusan TKA lainnya tidak dilaporkan oleh para pengerah TKA.

Karena itu, tambah Mujid, kalau dalam pendataan di industri-industri nantinya diketemukan TKA ilegal, maka Pemkab Gresik melalui institusi berwenang harus memiliki keberanian mendeportasi (memulangkan) TKA itu ke daerah asal. "Pemkab jangan menutup-nutupi. Kalau ada TKA yang ilegal ya harus dideportasi," pintanya.

Mengapa demikian, kata Mujid, selain hal itu menjalankan aturan yang ada, kondisi serupa juga dialami para TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang bekerja di negara lain. Sebagai contoh, TKI yang bekerja di negeri Jiran Malaysia. Akhir-akhir ini sedikitnya setiap bulan ada 240 TKI ilegal yang dideportasi.

"TKI kita yang bekerja di negeri orang yang terbukti ilegal dideportasi. Masak Pemkab tidak berani deportasi kalau tahu ada TKA ilegal," pungkasnya. (hud/rev)

 

 Tag:   tka gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video