Pejabat Pemkab Gresik Diberi Sosialisasi Terkait Kebijakan Tax Amnesty
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Senin, 22 Agustus 2016 16:30 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Untuk memberikan pemahaman secara detail kebijakan nasional tentang tax amnesty (pengampunan pajak), kepala KPP Pratama Gresik Utara, Ismail mensosialisakan kepada sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Gresik usai pelaksanaan one week program (OWP) di Ruang Graita Eka Praja, Senin (22/8).
Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto meminta agar seluruh Kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah) ikut acara sosialisasi ini. “Selama ini kita sudah mendengar tentang tax amnesty. Namun saya akui masih banyak yang belum paham. Untuk itu agar semua kepala SKPD mengikuti penjelasan KPP Pajak sampai tuntas. Tanyakan hal-hal yang masih mengganjal dan kurang paham, agar nantinya tidak salah,” kata Bupati.
BACA JUGA:
Bawean Bersholawat Hadirkan Habib Syech
Pemdes Tanah Landean Gresik Gencar Tingkatkan Kesehatan Warga dengan Bantuan Susu
Bupati Gresik Resmikan Gedung Instalasi Pelayanan Kanker Terpadu RSUD Ibnu Sina
Fraksi PKB DPRD Gresik Kritik Capaian PAD 2023
Kepala KPP Gresik Utara, Ismail menyatakan, tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terhutang. “Para wajib pajak (WP) menyampaikan dan mengungkapkan seluruh harta yang belum terhitung saat pengisian SPT terdahulu. Lalu membayar uang tebusan, maka wajib pajak bebas sanksi administrasi dan sanksi pidana bidang perpajakan," katanya.
Lebih jauh Ismail mengungkapkan manfaat wajib pajak mengikuti amnesti pajak. “Selain penghapusan pajak terutang dan tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana perpajakan, wajib pajak juga tidak dilakukan pemeriksaan dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Serta adanya jaminan kerahasiaan data wajib pajak dari berbagai institusi manapun," jelasnya.