Pejabat Pemkab Gresik Diberi Sosialisasi Terkait Kebijakan Tax Amnesty | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pejabat Pemkab Gresik Diberi Sosialisasi Terkait Kebijakan Tax Amnesty

Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Senin, 22 Agustus 2016 16:30 WIB

Bupati Sambari bersama Kepala KPP Pratama Gresik Utara, Ismail ketika sosialisasi tax amnesty. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Ismail menyampaikan ada 3 tahap tax amnesty. Pertama sampai 30 September 2016. Periode ke II pada 1 Oktober-31 Desember 2016 dan terakhir pada periode ke III yaitu 1 Januari 2017-31 Maret 2016. “Manfaatkan kesempatan ini terutama bagi pemegang kartu NPWP untuk melaporkan seluruh hartanya yang belum dilaporkan pada SPT," terangnya.

Sedangkan bagi yang belum memegang kartu NPWP, Ismail siap membantu untuk menerbitkan NPWP sehari selesai. Paling lambat 10 hari kerja, surat keterangan amnesty pajak sudah bisa diterbitkan kemudian disampaikan kepada WP yang sudah mengajukan tax amnesty.

“Ke depan para wajib pajak tidak bisa menyembunyikan hartanya lagi setelah terbit Automatic Exchange of Information (AEOI) 2018. Meskipun harta itu ada di luar negeri," pungkasnya. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video