Pemkab Pacitan Pastikan Gaji Pegawai Terbayar Selama 12 Bulan
Rabu, 31 Agustus 2016 09:15 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Bidang Akuntansi, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan Ayub Setya Budi minta Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya tak perlu risau terkait pembayaran gaji pegawai. Pemkab Pacitan berkomitmen bahwa peristiwa keterlambatan gaji yang terjadi di beberapa kabupaten dan kota lain di Jawa Timur tak bakal terjadi di kota kelahiran Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
Ayub menegaskan, gaji pegawai di lingkup Pemkab Pacitan aman dan dipastikan bisa dibayarkan selama 12 bulan, tanpa adanya penundaan. Ia mengakui imbas dari kebijakan pemerintah terkait pemangkasan dana alokasi umum (DAU) memang akan memengaruhi kemampuan keuangan daerah. Akan tetapi, kebijakan tersebut dipastikan tidak akan mengurangi porsi pos belanja gaji pegawai.
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
"Apapun alasannya, ini (gaji PNS) menyangkut hajat hidup orang banyak. Sehingga kami berkewajiban memenuhinya," ujar Ayub, disela-sela perjalanan dinas menuju Bandung, Rabu (31/8/2016).