Komisi III DPRD Buleleng Belajar Pergelolaan Dana Hibah dan Bansos ke DPRD Banyuwangi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Komisi III DPRD Buleleng Belajar Pergelolaan Dana Hibah dan Bansos ke DPRD Banyuwangi

Senin, 05 September 2016 07:06 WIB

Suasana pertemuan anggota Komisi III DPRD Buleleng di ruang khusus DPRD Banyuwangi. (ft:hms dprd banyuwangi)

Dalam Pasal 298 Ayat (4) UU No. 23 tahun 2014 disebutkan, belanja Hibah dan Bansos dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan daerah, setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

“Belanja Hibah tersebut diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Badan, Lembaga dan Ormas yang berbadan hukum Indonesia,” beber Ismoko di hadapan rombongan Banggar DPRD Kabupaten Buleleng, Bali itu.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Buleleng, I Nengah Tambah mengatakan, kebijakan Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Banyuwangi hampir serupa. Pengelolaan dana Hibah dan Bansos harus patuh terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang ada, sehingga banyak alokasi dana Hibah dan Bansos untuk masyarakat, khususnya konstituen tidak dapat dicairkan, apabila tidak memenuhi ketentuan yang ada.

“Dana Hibah maupun Bansos dapat dicairkan jika ormas maupun lembaga penerima sudah berbadan hukum,” tandasnya kepada wartawan usai acara tersebut. (bw1/dur)

 

 Tag:   DPRD Banyuwangi

Berita Terkait

Bangsaonline Video