Jadi Ketua Tim Sukses Ahok, Nusron Tolak Mundur dari BNP2TKI
Senin, 05 September 2016 23:42 WIB
Sedangkan Koordinator LBH Street Lawyer Sumadi Atmadja menilai, BNP2TKI kecolongan dengan masih banyaknya TKI ilegal meski sudah ada moratorium. Menurutnya, keterlibatan Nusron dalam tahapan Pilkada DKI Jakarta berpotensi menjadikan kinerjanya sebagai pejabat negara tidak maksimal.
"Ini bertentangan dengan Pasal 2 huruf b dan f UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Sumadi.
Selain berpotensi melanggar UU ASN, sikap Nusron juga bertentangan dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. "Pengangkatan Nusron Wahid sebagai Ketua Tim Pemenangan Ahok menyalahi ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada," tambah Sumadi.
Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada menyebutkan, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
LBH Street Lawyer secara tegas meminta Nusron Wahid agar mundur dari posisinya sebagai Kepala BNP2TKI. "Nusron harus segera mundur dari jabatannya sebagai Kepala BNP2TKI tanpa syarat," tegas Sumadi.(merdeka.com)