DPRD Trenggalek Ajukan Hak Inisiatif Draft Raperda OPD, Politisi PDIP: Terlalu Berlebihan
Wartawan: Herman Subagyo
Senin, 12 September 2016 17:03 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Hak inisiatif DPRD Trenggalek tentang rancangan peraturan daerah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai oleh Budi Santoso, salah satu politisi asal PDIP, terlalu berlebihan. Pasalnya raperda OPD itu merupakan hak daripada eksekutif untuk selanjutnya diajukan dalam pembahasan bersama lembaga DPRD.
"Mestinya DPRD tidak perlu mengajukan hak inisiatif terkait OPD, itu kan kewenangan daripada eksekutif untuk diajukan pembahasannya ke gedung DPRD. Tapi kenapa DPRD terlalu berlebihan bahkan terkesan terburu-buru dengan mengajukan hak inisiatif," politisi gaek ini, Senin (12/9).
BACA JUGA:
DPRD Trenggalek Gelar Siang Paripurna, Ini Catatan Banggar untuk Raperda 2023
Rakor Pansus II DPRD dan Tim Asistensi Pemkab Trenggalek Bahas soal Isi dari RPJPD
Rakor Pansus III DPRD Trenggalek dengan OPD Bahas Ekonomi
Wabup Trenggalek Lantik 238 Orang P3K di Pendopo Kabupaten
Menurutnya, DPRD semestinya harus menunggu pengajuan pembahasan OPD ini dari eksekutif.
Sebelumnya, lanjut Budi, pihaknya mendapat informasi munculnya hak inisiatif ini lantaran pihak eksekutif dinilai oleh DPRD terlalu lama mengajukan draft pembahasan tentang OPD. Sehingga, DPRD mengajukan hak inisiatif tentang Raperda OPD.
"Bagi saya secara pribadi hal ini menunjukkan seolah olah eksekutif dalam hal ini dianggap lemot dan mereka dianggap tidak bisa bekerja oleh DPRD. Saya berkata seperti ini tidak ada tendensi apapun. Saya berbicara seperti ini hanya ingin meluruskan keadaan saja," ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya DPRD Trenggalek melalui ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) Moh. Husni Taher Hamid meluncurkan hak inisiatif terhadap draft pembahasan Organisasi Perangkat Daerah atau disingkat OPD. (man/rev)