80 Persen Tempat Kos Tak Berizin, Dewan Tuntut Satpol PP Tertibkan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

80 Persen Tempat Kos Tak Berizin, Dewan Tuntut Satpol PP Tertibkan

Jumat, 16 September 2016 23:37 WIB

Menurut Sudirman, di Kecamatan Kademangan, ada 61 pemondokan yang belum berizin. Di Kecamatan Mayangan, dari 154 pemondokan, yang punya izin hanya 18 unit.

Sedangkan di Kecamatan Kedopok, ada 8 rumah pemondokan yang belum berizin, yakni di Kelurahan Jrebeng Kulon, dan 13 unit di Kelurahan Jrebeng Wetan. Di Kecamatan Kanigaran, ada 137 unit yang belum berizin, adapun di Kecamatan Wonoasih, ada 1 unit yang belum berizin.

"Sesuai ketentuan, rumah pemondokan yang punya 10 kamar ke bawah, izinnya di kecamatan. Yang punya 10 kamar ke atas, harus ke perizinan (BPMPP, Red)," kata Sudiman.

Ketentuan yang dimaksud, yakni Perda nomor 5/2012 tentang Penyelenggraan Rumah Pemondokan. "Kami harap, yang punya rumah pemondokan segera mengajukan izin, lagian gratis," ujar Sudiman.

Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya belum melakukan penindakan. Yang dilakukan hanya memberi peringatan lisan kepada pemilik. "Tahun depan kami lebih represif," tegasnya. (ndi)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video