Bupati Gresik Perintahkan Bongkar Tower Tak Berizin | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bupati Gresik Perintahkan Bongkar Tower Tak Berizin

Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Rabu, 28 September 2016 18:33 WIB

Petugas Satpol PP saat menyegel tower BTS tak berizin. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Menurut Bupati, pihaknya sudah memantau pembangunan BTS ini sejak 1,5 bulan yang lalu. ”Saat itu saya sudah perintahkan kepada pihak Satpol PP Gresik dan BPMP Kabupaten Gresik untuk melakukan penyegelan. Namun sampai hari ini surat kelengkapan untuk berdirinya tower tersebut belum kelar," terangnya.

Sementara Kabag Humas Suyono menambahkan, izin yang dimiliki oleh pihak yang membangun tower saat dipantau Bupati hanyalah Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).

Sedangkan dari pihak Dishub (Dinas Perhubungan) sudah merekomendasikan berbagai kelengkapan perizinan yang lain. "Sesuai konfirmasi dari Kepala Bidang Pengembangan Investasi BPMP Gresik, Farida Haznah Ma’ruf yang menyebutkan izin lingkungan BTS tersebut belum ada," katanya. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video