Bupati Gresik Perintahkan Bongkar Tower Tak Berizin | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bupati Gresik Perintahkan Bongkar Tower Tak Berizin

Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Rabu, 28 September 2016 18:33 WIB

Petugas Satpol PP saat menyegel tower BTS tak berizin. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto perintahkan pembongkaran terhadap 7 tower BTS yang belum lengkap perizinannya. Hal ini disampaikan Bupati didampingi Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik, Suyono, di ruang kerjanya, Rabu (28/9).

Bupati memerintahkan pihak BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik untuk bersurat kepada pihak kontraktor yang membangun 7 BTS tersebut. Surat yang dimaksud Bupati adalah surat ketegasan agar pemilik tower tersebut agar segera melakukan pembongkaran sendiri.

Tower yang dimaksud Bupati adalah bangunan Base Transceiver Station (BTS) yang diperuntukkan untuk memperkuat sinyal 4G. Bangunan tower ini tersebar di beberapa tempat di areal perkotaan, yaitu di Jalan Sumatera, Jalan Jawa, Jalan Kalimantan, Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, sekitar Jalan Wahidin Sudirohusodo, Jalan Veteran dan Jalan Harun Tohir. "Semuanya ada di Kecamatan Manyar, Kebomas dan Gresik," ungkapnya.

Menurut Bupati, pihaknya sudah memantau pembangunan BTS ini sejak 1,5 bulan yang lalu. ”Saat itu saya sudah perintahkan kepada pihak Satpol PP Gresik dan BPMP Kabupaten Gresik untuk melakukan penyegelan. Namun sampai hari ini surat kelengkapan untuk berdirinya tower tersebut belum kelar," terangnya.

Sementara Kabag Humas Suyono menambahkan, izin yang dimiliki oleh pihak yang membangun tower saat dipantau Bupati hanyalah Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).

Sedangkan dari pihak Dishub (Dinas Perhubungan) sudah merekomendasikan berbagai kelengkapan perizinan yang lain. "Sesuai konfirmasi dari Kepala Bidang Pengembangan Investasi BPMP Gresik, Farida Haznah Ma’ruf yang menyebutkan izin lingkungan BTS tersebut belum ada," katanya. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video